Basuki Bilang Uang Tapera Tidak Akan Hilang, Begini Aturan Iurannya
jpnn.com - JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang disetor paling lambat tanggal 10, bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menanggapi polemik soal Tapera.
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/5).
Basuki mengatakan, melalui program Tapera masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Lebih lanjut dia menjelaskan, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu. Namun, dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," kata Pak Bas, panggilan akrab Basuki.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 tahun 2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program Tapera yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.