Batal Bebas Hari Ini, Rizieq Shihab Ditahan 30 Hari lagi, Perkara Swab Palsu RS UMMI
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Ichwan Tuankotta mengatakan Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini, Senin (9/8).
Ichwan mengungkapkan HRS harus menjalani penahanan untuk perkara lain yakni, swab palsu RS UMMI, Bogor.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan saat dikonfirmasi.
Dia juga menyayangkan keputusan perpanjangan penahanan Habib Rizieq selama 30 hari yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” katanya.
Sementara itu, Azis Yanuar yang juga pengacara HRS menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan klien kami atas perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021.
"Sesuai putusan 8 bulan kurungan, sehingga klien kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Azis Yanuar pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, lanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab atas perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim atau Rumah Sakit UMMI Bogor.