Batal Berangkat Jemaah Geruduk Perusahaan Travel Umrah
Sementara Betty Afnita, ketika ditanya tentang pengembalian uangnya, hanya meminta ia bersabar, sembilan bulan berlalu ia belum menerima uangnya. Betty terus berjanji dari bulan ke bulan kepada jamaah.
Alwis Ilyas, pengacara yang memberikan bantuan hukum kepada jamaah, menyebutkan laporan ini sudah diterima oleh bagian SPKT Polres Pariaman dengan nomor laporan STTL/84/B/IX/2017/SPKT/Polres. Langkah hukum ini diambil karena berdasarkan keterangan jamaah, hingga saat ini pengembalian uang mereka belum juga dibayarkan.
Ke tujuh belas jamaah usai melapor ke Mapolres berjalan kaki ke PT Safinatun di Jalan Imam Bonjol Pariaman. Mereka membetangkan spanduk dari karton yang intinya mengharapkan PT Safinatun mengembalikan uang mereka.(nia)