Batal Dilimpahkan, 2 Tersangka Korupsi Kondensat Dipulangkan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memulangkan dua tersangka kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Raden Priyono dan Djoko Harsono, Senin (8/1). Pasalnya, hari ini penyidik batal melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke Kejaksaan Agung.
Supriyadi Adi selaku kuasa hukum Raden Priyono mengatakan, kliennya sedianya memang dilimpahkan ke jaksa. Karena itu, Priyono dan Djoko sudah berada di Bareskrim.
“Tapi hingga sore enggak ada kejelasan,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Untuk itu, penyidik menyarankan Priyono untuk pulang dulu. "Artinya hari ini disuruh balik, begitu saja,” imbuh dia.
Sebelumnya Bareskrim pada 11 Febriari 2016 sempat menahan Priyono dan Djoko. Namun, pada 11 Juni 2016, kedua tersangka itu dilepaskan karena masa penahanannya habis sementara berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengaku masih berkoordinasi dengan jaksa soal dengan pelimpahan tahap dua kasus itu. "Penyidik sedang koordinasi teknis dengan jaksanya," ujar Agung.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, berkas perkara korupsi kondensat PT TPPI dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 75 saksi dan 12 ahli.
"Alhamdulillah dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).