Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
Jumat, 09 Juni 2017 – 17:32 WIB
Jumlah itu sekitar 65 persen di antara total simpanan masyarakat di perbankan sekitar Rp 5.000 triliun.
Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan itu tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenai pajak.
Tujuan pelaporan informasi keuangan tersebut adalah mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai dengan standar internasional. (ken/byu/c14/sof)