Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Batalkan Rencana Rapid Test Covid-19 untuk Anggota DPR dan Keluarganya!

Selasa, 24 Maret 2020 – 17:45 WIB
Batalkan Rencana Rapid Test Covid-19 untuk Anggota DPR dan Keluarganya! - JPNN.COM
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai kebijakan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang melakukan pemeriksaan virus corona (COVID-19) kepada 575 orang anggota dewan beserta seluruh keluarganya adalah kebijakan yang tidak populis.

Kebijakan itu, kata dia, sebaiknya dibatalkan, sebab diusulkan di saat rakyat sedang menderita dan membutuhkan pertolongan dari òrang-orang yang sedang berkuasa.

"Ini kebijakan yang tidak populis di tengah rakyat membutuhkan pertolongan dan bantuan dari orang-orang yang sedang berkuasa," ujar Ramses di Jakarta, Selasa (24/3).

Ramses menyebut, wakil rakyat dianggap kelompok kelas atas yang bisa secara mandiri melakukan pemeriksaan tanpa menggunakan dana rakyat.

Dengan demikian, anggaran yang tersedia bisa digunakan untuk membeli perlengkapan kesehatan rakyat atau disediakan untuk memeriksa rakyat yang memiliki gejala terpapar virus Corona.

Dosen Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta ini kemudian meminta pihak Kesekjenan DPR membatalkan rencana tersebut dan menggunakan dana yang tersedia untuk memeriksa rakyat yang membutuhkan pemeriksaan Covid-19.

"Itu harus dibatalkan. Gunakan dana yang tersedia untuk memeriksa rakyat yang membutuhkan pemeriksaan Covid-19," kata Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebelumnya mengatakan, 575 orang anggota DPR beserta seluruh keluarganya akan menjalani pemeriksaan virus corona (Covid-19) pekan ini. Pemeriksaan dilakukan dengan metode tes.

Sebaiknya anggaran untuk rapid test anggota DPR dan keluarga diberikan pada masyarakat yang membutuhkan di tengah wabah covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News