Batamindo Siapkan 18 Hektare Lahan untuk Kembangkan Industri Halal
Dalam konsepnya, kawasan industri halal harus memiliki lahan minimal 10 hektar. Kemudian harus memenuhi standar khususnya antara lain memiliki operator dan tenan potensial, batas lokasi dan manajemen yang jelas, laboratorium untuk penelitian dan pengujian halal, sistem pengelolaan air baku sesuai dengan syariah, karyawan yang terlatih dan semi terlatih dalam industri halal, dan punya sistem pengecekan kehalalan untuk barang masuk dan barang keluar.
"Makanya kawasan industri halal didorong agar terpusat dan berlokasi di kawasan industri untuk bisa memenuhi kebutuhan nasional maupun ekspor," jelasnya.
Di Batam sendiri, dalam upaya mendorong perkembangan produk halal, DPRD Batam telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis pada 23 Agustus kemarin.
Ketua Pansus Ranperda, Aman mengatakan dengan adanya perda tersebut semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal higienis. Sementara bagi pelaku usaha non halal, hanya diwajibkan memiliki sertifikasi higienis. Sertifikasi ini diterbitkan oleh instansi dan lembaga berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap pelaku usaha wajib mendaftarakan sertifikasi halal atau higienis," kata Aman.
Selain itu, mereka juga berkewajiban untuk menempatkan mana produk yang halal dan tidak halal serta mana yang higienis dan tidak higienis. Sehingga masyarakat bisa membedakan dan barang yang beredar menjadi jelas.
Ditambahkan dia, melihat masih banyak pelaku usaha kecil di Batam. Maka pemko berkewajiban menganggarkan program pelatihan dan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro. Pelatihan dan sertifikasi ini dilakukan bertahap.
"Paling lama dua tahun setelah perda disahkan," tambahnya.