Batamindo Siapkan 18 Hektare Lahan untuk Kembangkan Industri Halal
Rabu, 30 Agustus 2017 – 04:22 WIB
Pengawasan produk halal higienis dilakukan oleh tim kordinasi, terdiri dari dinas kesehatan, dinas pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan, satpol PP, kementerian agama, badan pengawas obat makanan (BPPOM) serta lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)."Jadi semua pihak ikut terlibat dalam pengawasannya," kata Aman.
Saat ini Perda tersebut masih dalam proses evaluasi oleh Gubernur dan setelah itu akan berlaku.(leo)