Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi
ICW soal Keharusan Pencantuman NPWP bagi Donatur KampanyeJumat, 05 Desember 2008 – 12:47 WIB

''Kewajiban penyertaan NPWP kurang ketat. Sebab, batasannya masih longgar,'' ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (4/12).
Keharusan menyertakan NPWP donatur kampanye itu dilontarkan KPU sejak beberapa hari lalu. KPU menegaskan, penyumbang dana kampanye lebih dari Rp 20 juta wajib menyertakan NPWP. Upaya tersebut kemudian ditegaskan dalam Peraturan KPU tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Dana Kampanye.