Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2012 – 13:53 WIB
JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan memberikan THR kepada bawahannya terutama PNS golongan I dan II. Itupun besarannya Rp 250 ribu. "Larangan bagi pejabat menerima THR maupun hadiah tertuang dalam Surat Edaran No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS. Juga di dalam SE Menpan No 17/2005 dan SE Menpan No 15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggara negara. Ketiga SE tersebut masih tetap berlaku," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN&RB) Tasdik Kinanto yang dihubungi, Rabu (1/8).
Dengan masih berlakunya SE tersebut, lanjutnya, itu berarti semua pimpinan instansi pemerintah harus menghimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima, dan membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian/LPND/BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha.
Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.
JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
Senin, 06 Mei 2024 – 14:30 WIB - Hukum
DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
Senin, 06 Mei 2024 – 14:23 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Senin, 06 Mei 2024 – 13:04 WIB - Humaniora
Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
Senin, 06 Mei 2024 – 13:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
Senin, 06 Mei 2024 – 11:17 WIB - Kriminal
Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
Senin, 06 Mei 2024 – 10:34 WIB - Gosip
Terungkap, 3 Alasan Ria Ricis Ngotot Cerai dari Teuku Ryan
Senin, 06 Mei 2024 – 09:01 WIB - Kriminal
Begini Cerita ABK Bunuh Mak-mak PSK di Pemogan, Terjadi Setelah Wikwik 3 Kali
Senin, 06 Mei 2024 – 10:47 WIB - Gosip
Terungkap, Ria Ricis Pernah Mentransfer Rp 500 Juta untuk Teuku Ryan
Senin, 06 Mei 2024 – 11:02 WIB