Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2012 – 13:53 WIB
Lantas berapa besarannya? "Ya kalau sesuai SE sekitar Rp 250 ribu. Lebaran bukan harus berfoya-foya kan. Lagipula THR itu sudah ditiadakan karena digantikan dengan gaji ke-13," ucapnya.
Meski begitu, pusat memberikan kebebasan kepada daerah yang mempunyai anggaran lebih untuk memberikan THR. Namun demikian harus dalam ranah kepatutan dan kewajaran agar tidak menimbulkan kecemburuan.
"Jangan berlebih-lebih, mbok ya punya tenggang rasa dengan PNS di daerah lainnya. Kalau daerah A punya dana lebih bukan berarti PNSnya dilimpahkan dengan uang THR. Boleh dikasi tapi wajar-wajar saja biar PNS di daerah yang kurang pendapatan daerahnya tidak cemburu," imbaunya.