Dia menambahkan, saat ini KemenPAN&RB berencana meninjau kembali besaran THR bagi PNS sebesar Rp 250 ribu. "Akan kita lihat apakah masih relevan atau tidak uang Rp 250 ribu. Kalau tidak sesuai dengan keadaan, bisa saja diubah lagi besarannya," tandas Tasdik. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan