Batasi Asing di Industri Asuransi
Jumat, 26 September 2014 – 01:22 WIB
JAKARTA - Tarik ulur pembahasan payung hukum industri asuransi akhirnya mencapai titik akhir. Kemarin (24/9) sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian menjadi undang-undang.
Menurut Andi, terdapat syarat dalam pembatasan secara kualitatif tersebut. Syaratnya, pihak asing yang dapat menjadi pembeli perusahaan perasuransian adalah badan hukum asing yang memiliki usaha perasuransian sejenis, atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian.
Secara kuantitatif, pembatasan tersebut dilakukan dengan menentukan persentase kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian. Namun, UU Perasuransian tidak menyebut secara eksplisit berapa persen maksimal kepemilikan saham asing. Sebab, detail batasan akan diatur tersendiri melalui peraturan pemerintah (PP). ''Tentu, nanti ada konsultasi lebih dulu dengan DPR dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),'' ungkapnya.