Batasi Pelat B, Pemkot Bogor Nyelonong Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Wacana Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan satu hari tanpa kendaraan plat B (Jakarta) di wilayahnya dengan alasan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas harus memiliki dasar aturan yang jelas.
Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Condor Kirono menyatakan harusnya ada koordinasi dengan stakeholder terkait jika akan memberlakukan kebijakan tersebut. "Harus ada koordinasi dengan pemangku kepentingan," kata bekas Kapolda Riau, ini kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (17/9).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan Pemkot Bogor berwacana untuk mengurangi dampak kemacetan dengan menerapkan kebijakan satu hari tanpa kendaraan berplat B. Namun wacana itu telah dimentahkan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang kendaraan yang berasal dari satu wilayah beroperasi di wilayah lain di Indonesia. Condro menegaskan bahwa kendaraan itu bisa beroperasi di seluruh Indonesia. Karenanya, kalau mau melakukan pembatasan meski ada aturan yang jelas. "Sehingga kalau mau dibatasi, regulasinya harus jelas seperti apa," kata dia.
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan dalam membuat aturan harus memperhatikan kebijakan yang lebih tinggi. Menurutnya, perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. "UU Lantas tidak melarang pelat nomor Jakarta masuk ke suatu wilayah," tegasnya di Mabes Polri, Rabu (17/9). (boy/jpnn)