Batik Tiongkok Ilegal Rambah Tanah Air
Selasa, 09 September 2008 – 12:14 WIB
JAKARTA - Negeri tirai bambu, Tiongkok, tidak hanya menguasai produk elektronik dalam negeri tetapi juga berusaha masuk ke pasar produk tradisional Indonesia, seperti batik. Batik yang diduga masuk secara ilegal dari tiongkok itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 290 miliar.
“Sebagian besar berasal dari Tiongkok. Kira-kira mulai masuk pasar batik Indonesia sejak tiga tahun lalu, “ ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Departemen Perindustrian, Fauzi Aziz di Gedung Departemen Perindustrian, Senin (8/9). Pasar batik nasional yang terdistorsi oleh masuknya batik selundupan tersebut diperkirakan sekitar 10 persen. Sebab, tahun lalu nilai produksi batik nasional setara dengan Rp 2,9 triliun.
Meski begitu, Fauzi meminta agar pengrajin batik nasional tidak panik sebab kualitas batik asal Tiongkok maupun dari negara lain masih jauh dibawah batik asli Indonesia. Disisi lain pemerintah akan berusaha keras agar batik selundupan tersebut tidak lagi masuk ke Indonesia. “Kebanyakan produk batik asal Tiongkok itu bukan batik tapi kain biasa yang bermotif batik. Produsen nasional tidak terlalu memperdulikan hal itu,” lanjutnya.
Sebagai respon atas hal itu, Depperin sudah melayangkan surat resmi ke Departemen Perdagangan agar menindaklanjuti fenomena masuknya batik illegal tersebut. Meski terkesan biasa, tapi batik telah menjadi salah satu penopang industri Kecil dan mengenah (IKM) nasional. Jumlah pengrajin batik hingga saat ini mencapai 48.300 unit. “Sektor ini tercatat telah mempekerjakan 792.300 orang tenaga kerja. Jadi mesti dijaga dengan baik,” tegasnya.