Masuknya barang-barang impor tersebut, menuruit Fauzi sudah diantisipasi oleh pemerintah. Tarif bea masuk (BM) importasi batik dari luar negari ke Indonesia sebesar 15 persen, ditambah lagi Pajak Penjualan (PPn) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 2,5 persen. Jadi total pajak yang harus dibayar jika ingin memasukkan batik secara legal mencapai 27,5 persen. “Asalkan mereka mau membayar pajak ya nggak apa-apa,”jelasnya. (wir)
JAKARTA - Negeri tirai bambu, Tiongkok, tidak hanya menguasai produk elektronik dalam negeri tetapi juga berusaha masuk ke pasar produk tradisional