Bawa 1 Kg Sabu-Sabu ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Purwakarta Ditangkap di Kebon Jeruk
Rabu, 11 Maret 2020 – 20:14 WIB
Sementara itu, untuk kedua pelaku yang sudah ditahan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup. (cuy/jpnn)