Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Dwi Adelianto Dituntut 19 Tahun Penjara

Jumat, 08 Maret 2019 – 04:04 WIB
Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Dwi Adelianto Dituntut 19 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan. FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Dwi Adelianto, 28, terdakwa kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara selama 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandarlampung, Rabu (6/3).

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, menuntut terdakwa (Dwi Adelianto, red) dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa Ilsye Haryanti.

Menurut jaksa, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika. Atas kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 2 kg.

Terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tentang narkotika.

JPU menjelaskan pengungkapan terdakwa kepemilikan barang haram ini begitu dramatis. Saat itu petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman sabu asal Jakarta Barat.

Dalam penyergapan di Jl. Soekarno Hatta, Bandarlampung, petugas mendapat perlawanan dari kurir narkoba. Peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan penyergapan, Kamis (11/10), tahun lalu sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Satu pelaku warga Bandarlampung berinisal RH (meninggal dunia) karena melawan petugas saat disergap di Jl. Soekarno-Hatta, seputar fly over Wayhalim.

JPU menambahkan saat itu anggotanya menunggu tersangka Dwi Adelianto alias Cilok yang membawa 2 kg sabu dari Jakarta Barat. “Petugas mendapat informasi adanya penyelundupan sabu berasal dari Cikampek Jakarta Barat,” jelas JPU

Saat itu petugas tidak langsung menangkap Dwi. Alasannya petugas ingin tahu lokasi pengiriman sabu tersebut. “Tersangka ini naik bus jurusan Kalideres-Palembang. Baru setelah sampai Wayhalim, tersangka turun,” ungkap JPU.

Dwi Adelianto, 28, terdakwa kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara selama 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close