Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa 2 Kilogram Sabu-Sabu dan 5.050 Butir Ekstasi, YP Langsung Diciduk

Senin, 08 November 2021 – 18:31 WIB
Bawa 2 Kilogram Sabu-Sabu dan 5.050 Butir Ekstasi, YP Langsung Diciduk - JPNN.COM
Tim Gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbar Bagian Barat menangkap pelaku berinisil YP pemilik dua kilogram sabu-sabu dan 5.050 butir pil ekstasi. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang pria berinisial YP diringkus tim gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalbar, Senin sekitar pukul 2.30 WIB dini hari.

YP diamankan atas dugaan membawa narkotika berupa sabu-sabu seberat dua kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.050 butir.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika di Kota Pontianak," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin (8/11). 

Dia menjelaskan setelah melakukan penangkapan, tim gabungan menggeledah YP di hadapan masyarakat sekitar.

Petugas menemukan barang bukti satu kardus warna cokelat berisi dua kantong plastik besar. 

“Masing-masing kantong berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, dan sebanyak 5.050 butir pil ekstasi," ungkap perwira menengah Polri itu. 

Tim juga menemukan satu kotak kecil berisi satu klip plastik kecil diduga sabu-sabu seberat 1,3 gram, dan satu klip serbuk kuning diduga ekstasi seberat 0,4 gram di saku celana sebelah kiri YP. 

Tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Seorang pria berinisial YP ditangkap polisi karena membawa 2 kilogram sabu-sabu dan 5.050 butir ekstasi. Kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News