Bawa 30 Kilogram Ganja, GS Dapat Upah Rp 21 Juta, Siapakah Dia?
jpnn.com, MEDAN - GS (48) warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap petugas Polda Sumut.
GS yang kesehariannya sebagai sopir membawa 30 kilogram ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan
"Tersangka yang diamankan itu GS (48) pekerjaan sopir," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu.
Tersangka tersebut diciduk petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di bawah fly over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9).
Tersangka dan barang bukti ganja berhasil diamankan petugas berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.
"Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni," ujarnya.
Hadi mengatakan dari keterangan tersangka bahwa ganja 30 kg itu diperoleh dari A warga Blangkejeren, Aceh.
Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21 juta.