Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Dua kurir narkoba berinisial RY, 29, dan JM, 30, asal Riau ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Rabu pagi (11/12). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sebanyak 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 pil ekstasi barang bukti.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga meringkus JN, 27, dari Palembang, yang diduga sebagai kurir penerima barang haram tersebut.
"Narkoba yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di wilayah PALI dan Palembang," ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, saat memberikan keterangan pers.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba ke wilayah Sumsel, BNNP Sumsel kemudian menyisir kendaraan yang masuk ke Kota Palembang di wilayah Betung Banyuasin pada Selasa malam (10/12), namun hasilnya nihil.
Baru pada keesokan harinya, Rabu pagi (11/12) tim BNNP Sumsel melihat mobil di depan SPBU Betung dengan ciri-ciri persis seperti yang dilaporkan, tim lalu membuntuti mobil tersebut untuk meyakinkannya.
Ketika melintas di Jalan Betung - Sekayu LK VI tim BNNP Sumsel berusaha menghentikan laju mobil tersebut, tetapi mobil berupaya menghindar, sehingga tim harus melepaskan tembakan peringatan serta memepet mobil hingga berhenti di tepi jalan.
"Dari dalam mobil kami amankan JM dan RY serta barang bukti berupa 36 kilogram narkoba dari dalam lima tas besar, lalu 20 bungkus plastik berisi 32.570 pil ekstasi," jelas Brigjen Pol Jhon Turman.
Sementara JN tak lama ditangkap di sebuah hotel di Kota Palembang setelah tim BNNP melakukan pengembangan, ia merupakan kurir penerima narkotika tersebut.