Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau
Jumat, 26 Juli 2024 – 08:50 WIB
"Mereka tahu di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian, jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau," tutup Harissandi.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (mcr35/jpnn)