Bawa 713,2 Gram Sabu, Penumpang KA Diringkus
Rabu, 30 Mei 2012 – 05:55 WIB
Dari pengakuannya, petugas berhasil meringkus pengedar yang lain, yakni Adnan, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari kedua tersangka ini, petugas mendapatkan barang bukti 91,8 sabu-sabu di sebuah toko plastik di Jalan Kebon Pisang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ternyata di toko milik Basrullah itulah tempat transit sabu-sabu untuk dikirim ke pemesan di berbagai tempat termasuk di daerah-daerah. “Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap bos besarnya serta para pemesan di daerah-daerah,” ungkap Sumirat.
Berdasarkan UU yang berlaku, pemilik narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram diancam dengan hukuman maksimal pidana mati. (dni)