"Jika ada warga yang membawa sajam tanpa ada surat resmi maka melanggar UU itu warga kini bisa diancam hukuman 10 tahun penjara," katanya sembari meminta kepada masyarakat untuk tidak membawa Sajam. (ano)
KENDARI - Jangan sekali-kali membawa senjata tajam di tempat umum jika tidak mau berurusan dengan kepolisian. Buktinya La Ati (35) warga Kelurahan