Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Badik, Buruh Bangunan Diciduk

Sabtu, 28 Januari 2012 – 00:47 WIB
Bawa Badik, Buruh Bangunan Diciduk - JPNN.COM
"Jika ada warga yang membawa sajam tanpa ada surat resmi maka melanggar UU itu warga kini bisa diancam hukuman 10 tahun penjara," katanya sembari meminta kepada masyarakat untuk tidak membawa Sajam. (ano)

KENDARI - Jangan sekali-kali membawa senjata tajam di tempat umum jika tidak mau berurusan dengan kepolisian. Buktinya La Ati (35) warga Kelurahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close