Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
jpnn.com, ACEH - Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh mengagalkan importasi ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dari operasi tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa 96 dan 36 bungkus teh hijau asal Thailand, 2 unit mesin Yamaha dalam kondisi bekas, 1 karton sparepart motor Triumph dalam kondisi bekas, 5 karton sparepart Harley Davidson dalam kondisi bekas, dan 3 karung pakaian bekas.
Umumnya, barang-barang impor tersebut ditegah karena termasuk barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
Penanggung jawab atas barang tersebut tidak mengantungi izin yang disyaratkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan pihaknya mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel yang digunakan penyelundup sebagai sarana pengangkut.
"Atas penindakan ini, kami telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan pada tanggal 20 April 2024," ujar dia.
Barang hasil penindakan tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut.
Menurut Sulaiman, pihaknya berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara.