Bawa Borgol Mainan dan Mengaku Penyidik KPK, Vicky langsung Diciduk Polisi
Rabu, 21 Oktober 2020 – 12:13 WIB
Dia mengaku akan menyewa rumah milik korban di Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Cerme.
Harga sewa rumah itu kemudian disepakati Rp25 juta per tahun. Oleh tersangka, korban ditunjukkan buku rekening bank berisi uang miliaran.
Ternyata setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung membayar. Saat bertemu lagi pada 26 September 2020, tersangka membayar uang sewa dengan selembar cek berisi Rp25 juta yang katanya bisa dicairkan pada Oktober 2020.
"Waktu dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak karena tidak ada saldonya. Korban akhirnya melapor karena merasa tertipu," imbuhnya. (ngopibareng/jpnn)