Bawa Ganja, 2 Pengangguran Diringkus di Bekasi
JAKARTA -- Kepolisian Sektor Metropolitan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan meringkus dua pemuda pengangguran karena kedapatan membawa setengah kilogram narkotika jenis ganja.
Keduanya, Saputra alias Levin (17) dan Edi Sudrajat alias Edi (20) ditangkap di depan TK Ibu Kasur, Perumahan Kemang Pratama, Jalan Niaga Raya, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/12) pkul 20.00.
"Mereka kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat bertransaksi ganja seberat setengah kilogram," kata Kepala Polsektro Kebayoran Baru, Jaksel, Ajun Komisaris Besar Anom Setiadji kepada wartawan di markasnya, Kamis (26/12).
Anom menjelaskan, barang itu dibungkus plastik hitam serta kertas putih. Menurutnya, kedua pelaku hendak menjual barang laknat itu seharga Rp 1,5 juta. Dari sana, mereka akan meraup keuntungan Rp 200 ribu. Hanya saja, barang belum sempat terjual, keduanya sudah dicokok polisi. "Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk proses lebih lanjut," ujar bekas Kepala Satuan Intel Polresta Pontianak, Kalbar ini.
Polisi menduga mereka masuk ke dalam jaringan. Sebab, kata Anom, dari hasil penyelidikan sementara diduga keduanya memiliki atasan lagi. Karenanya, Anom menjelaskan, kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. "Atasannya berinisial UC. Saat ini masih dalam pengejaran," kata Anom.
Dua tersangka yang sudah ditangkap ini dijerat pasal 14 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 juncto pasal132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (boy/jpnn)