Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup
Eko dan Agung dianggap sebagai bagian dari sindikat narkotika narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Agus alias Tetek.
Sama sekali tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Lantas, Ari Jiwantara selaku ketua majelis hakim mempersilakan dua pemuda asal Jombang itu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rudhy Wedhasmara.
Setelah berdiskusi singkat, Rudhy meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan (pleidoi).
Ihwal perkara tersebut, Eko dan Agung ditangkap polisi setelah mengambil 43 paket ganja di depan kantor jasa ekspedisi di Sengon, Jombang, pada 22 Desember 2016.
Paket-paket tersebut disimpan dalam dua boks besar. Total ada 40,48 kilogram ganja yang diamankan. (aji/c16/fal/jpnn)