Bawa Kabur Kargo Senilai Rp 1,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diringkus Polisi
Minggu, 12 Juni 2022 – 21:26 WIB
Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Andy.
Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)