Bawa Kabur Mobil Rental, 2 Wanita Dibekuk Polisi
Jumat, 08 Maret 2013 – 15:33 WIB
"Tujuh tersangka yang ikut berkomplot yaitu HS, SR, SH, MH, HA, SH dan SK. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Suyudi. (chi/jpnn)