Bawa Narkoba ke Tahanan, Janda Ditangkap
Minggu, 08 Januari 2012 – 10:17 WIB
MEDAN - Susi Sukaisih (19), janda satu anak ditangkap petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sumut saat mencoba menyeludupkan sabu-sabu ke dalam ruang tahanan. Kepada polisi, Susi mengaku bahwa barang haram tersebut milik Kadir yang kini menjadi DPO.
"Barang (sabu) itu dari Kadir, dapatnya dari Aceh. Ya lagi kita cari itu, anggota sudah lakukan pengembangan," ujar Dir Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto, Sabtu (7/1) siang.
Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu yang dibawa Susi merupakan pesanan Idris. Via ponsel dari dalam ruang tahanan, Idris memesan sabu kepada Kadir.
Untuk membawa kepadanya, Idris meminta Susi yang diyakini sebagai selingkuhannya. Kemudian Susi menjemput barang itu di kawasan Sunggal dan membawa kepada Idris.
MEDAN - Susi Sukaisih (19), janda satu anak ditangkap petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sumut saat mencoba menyeludupkan sabu-sabu ke dalam ruang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
Jumat, 15 November 2024 – 16:02 WIB - Kriminal
Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
Jumat, 15 November 2024 – 15:14 WIB - Kriminal
Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
Jumat, 15 November 2024 – 12:54 WIB - Kriminal
Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Barcelona Mengejutkan, Bukan Martin atau Pecco Paling Kencang
Jumat, 15 November 2024 – 18:01 WIB - Bulutangkis
Jadwal Semifinal Kumamoto Masters 2024, Ada 4 Wakil Indonesia
Jumat, 15 November 2024 – 16:23 WIB - Jatim Terkini
Arus Pendek, Gerai The Body Shop di Galaxy Mall Kebakaran
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Begini Prediksi Pelatih Persib Bojan Hodak
Jumat, 15 November 2024 – 17:04 WIB