Bawa Pistol Rakitan ke Warung Kopi, AZ Langsung Dijemput Polisi
Senin, 15 Juni 2020 – 21:15 WIB
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa, senjata api, amunisi tanpa izin.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.(antara/jpnn)