Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Pistol Rakitan ke Warung Kopi, AZ Langsung Dijemput Polisi

Senin, 15 Juni 2020 – 21:15 WIB
Bawa Pistol Rakitan ke Warung Kopi, AZ Langsung Dijemput Polisi - JPNN.COM
Tim Resmob Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ, 24, asal Desa Keramat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Senin (15/6) sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah warung kopi Kelurahan Monta Baru. Foto: antaranews

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa, senjata api, amunisi tanpa izin.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial AZ, 24, warga Desa Keramat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, ditangkap polisi di sebuah warung kopi Kelurahan Monta Baru, Senin (15/6) sekitar pukul 14.30 WITA.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close