Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Senjata Api, Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Maret 2023 – 08:22 WIB
Gegara Senjata Api, Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Barang bukti senpi rakitan jenis revolver ditunjukkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib saat rilis ungkap kasusnya Senin siang. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Pedagang pecel lele di Palembang ditangkap polisi karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.

Tersangka Suhadi alias Yudi (37) ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, pimpian Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian pada Minggu 5 Maret 2023, malam.

Keberadaan tersangka Yudi diendus petugas saat berada di warung pecel lele di kawasan Jalan Radial Palembang. Lalu tersangka dibawa ke rumah untuk menunjukkan barang bukti senpi rakitan.

Petugas langsung menggeledah dan menemukan senpi rakitan termasuk lima butir peluru caliber 9 mm yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.

“Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan dia memiliki dan menyimpan senpi rakitan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin 6 Maret 2023.

Pihaknya, kata Ngajib, meringkus tersangka di warung pecel lelel miliknya setelah melakukan penyelidikan.

"Saat digeledah di warung pecel lele tidak ditemukan dan ternyata senpi rakitan disembunyikan dalam lemari pakaian pelaku," terang Ngajib.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pedagang pecel lele di Palembang ditangkap polisi karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News