Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB
Ketika diperiksa, didalam koper itu ditemukan satu buah guci ukuran sedang. Tanpa menunggu petugas memeriksa, Joseph langsung mengangkat guci itu dan memecahkan kekepalanya.
Dari pecahan guci itu berserakan 26 bungkus sabu yang diketahui mempunyai berat total 781 gram. Namun ia berdalih kalau sabu itu miliknya dan mengatakan kalau koper itu hanya titipan teman.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Armen Wijaya menyebutkan pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim. Namun untuk putusan tersebut pihaknya akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.