Bawa Sabu-sabu, Nakhoda Klotok Diciduk Ditpolair Polda Kaltim
"Kami menemukan satu set alat hisap sabu, sebuah handphone merk nokia dan dua buah sajam jenis badik di dalam tas Ramli," ungkap perwira melati satu di pundak itu.
Berhasil menemukan barang berbahaya, dua nakhoda kapal klotok dan tiga penumpangnya kemudian digiring oleh petugas untuk menepi di pelabuhan Sungai Meriam Anggana, Kukar. Di situ Ramli menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal tak terdugapun ditemukan petugas dalam pemeriksaan ini.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisikan enam poket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan digital di klotok Ramli. Namun Harun belum mau membeberkan rinci soal temuan ini, lantaran kasus ini masih terus dalam pemeriksaan.
"Menurut keterangan saudara Ramli bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya," beber Harun.
Atas perbuatannya ini, Ramli digelandang petugas ke Markas Ditpolairud Polda Kaltim, Balikpapan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami jerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009), tentang Narkotika," pungkasnya. (sur)