Bawa Sajam, Pria Bertato Jembatan Ampera Ciut Saat Diciduk Polisi
Jumat, 21 Oktober 2022 – 20:53 WIB
"Atas ulahnya, Irwan dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961," tutup Ngajib. (sumeks/jpnn)