Bawa Senjata Tajam, 9 Remaja Ditangkap Polisi, Anak Siapa Tuh?
jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menjaring sembilan remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran pada Minggu (25/12) dini hari di sejumlah lokasi.
Selain mengamankan pelaku yang rata-rata masih berusia belasan tahun, polisi juga menyita lima bilah senjata tajam dengan rincian tiga bilah samurai dan dua bilah celurit.
"Sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi kami menggelar operasi untuk menindak para pelaku balap liar serta tawuran, sembilan orang kami amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang.
Menurut dia, para pelaku yang terbukti memiliki senjata tajam nantinya akan diproses secara pidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.
"Para pelaku beserta senjata tajam langsung kami bawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut," katanya selaku Pamenwas Operasi Cipta Kondisi.
Jika menilik pasal pidana yang bisa menjerat pembawa senjata tajam, maka pelaku bisa diancam pidana dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Ia mengatakan dalam operasi rutin itu Polresta Padang bersiaga mulai dari Sabtu malam hingga Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, dengan melibatkan personel Satuan Samapta Bhayangkara hingga Reserse Kriminal.
"Mekanisme yang digunakan berupa patroli atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat, selain itu ada juga sistem mobile yang dilakukan oleh petugas berpakaian preman," jelasnya.