Bawang Putih Rp 15 Ribu per Kilo
332 Kontainer Akan Dilepas ke KonsumenSelasa, 19 Maret 2013 – 04:34 WIB
"Kami akan perbaiki teknisnya. Misalnya, dengan mengeluarkan satu RIPH perusahaan untuk semua komoditas," ujar Suswono. Selama ini, Kementan mengeluarkan RIPH per komoditas kepada perusahaan importer. Sehingga, satu perusahaan importer harus mengurus banyak RIPH. Kementan mencatat, untuk 131 perusahaan importer saja, ada sekitar 3.300 RIPH yang harus dikeluarkan.
Suswono juga akan menyerahkan penyelidikan soal dugaan kartel kepada aparat. Kalau terbukti, kementerian akan mencabut nama perusahaan tersebut sebagai importer terdaftar. Ke depan, perusahaan itu tak akan diberi alokasi impor.
Di kesempatan lain, Wakil Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwah mengaku menemukan indikasi praktik kartel pada kasus bawang putih. Itu tampak saat Indikasi itu ditemukan saat KPPU menyelidiki ke Tanjung Perak, akhir pekan lalu. "Kami akan panggil 11 perusahaan importer yang kami duga melakukan kartel," katanya. Tapi, dia enggan membeberkan nama perusahaan tersebut.