Bawang Selundupan dari Malaysia Dihibah untuk Masyarakat.
Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan atas tindakan pelanggaran tersebut.
“Atas barang atau sarana pengangkut yang ditegah yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal atau ditemukan, maka dinyatakan menjadi barang milik negara yang dapat diusulkan untuk dilelang atau dimusnahkan dalam hal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, atau alasan lain sesuai dengan undang-undang atau dihibahkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Agus.
Mempertimbangkan azas manfaat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berdasarkan hasil uji lab oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh bahwa bawang tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan terbebas Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) / Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), maka barang tersebut dihibahkan kepada Pemkot Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, dan Pemkab Aceh Barat.
"Hibah ini sebagai wujud Kementerian Keuangan yang tepercaya dan menjadikan Bea Cukai makin baik,” pungkas Agus. (adv/jpnn)