Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan cacat administrasi (maladministrasi) soal penerimaan permohonan perkara kasasi kasus desain industri produk genset.
Permintaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya yang menjadi kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT PTI.
Ichwan mengaku telah menyurati Bawas MA pada 30 Januari 2024 terkait permasalahan tersebut.
”Sungguh mengherankan permohonan kasasi diterima meski jangka waktu permohonan telah lewat. Secara administrasi, permohonan kasasi perkara desain industri ada jangka waktunya dan telah diatur secara jelas di Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000," ujar Ichwan dalam siaran persnya, Senin (5/2).
Sebelumnya, kasus itu disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.
Dalam perkara ini, gugatan diajukan CV R. Sedangkan pihak tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.
Gugatan telah diputus dan diucapkan majelis hakim di hadapan semua pihak yang berperkara pada Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis hakim membacakan amar putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Masalah muncul ketika saya dan klien menerima surat dari MA bahwa permohonan kasasi dari CV R telah diterima MA dengan nomor register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024. Padahal secara administrasi, kasasi tidak mungkin diterima karena telah melewati jangka waktu. Ini yang saya sebut cacat administrasi," ujar Ichwan.