Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi

Senin, 05 Februari 2024 – 18:00 WIB
Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi - JPNN.COM
Badan Pengawas MA diminta turun tangan mengusut dugaan cacat administrasi gugatan kasasi. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan cacat administrasi (maladministrasi) soal penerimaan permohonan perkara kasasi kasus desain industri produk genset.

Permintaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya yang menjadi kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT PTI.

Ichwan mengaku telah menyurati Bawas MA pada 30 Januari 2024 terkait permasalahan tersebut.

”Sungguh mengherankan permohonan kasasi diterima meski jangka waktu permohonan telah lewat. Secara administrasi, permohonan kasasi perkara desain industri ada jangka waktunya dan telah diatur secara jelas di Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000," ujar Ichwan dalam siaran persnya, Senin (5/2).

Sebelumnya, kasus itu disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan CV R. Sedangkan pihak tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

Gugatan telah diputus dan diucapkan majelis hakim di hadapan semua pihak yang berperkara pada Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis hakim membacakan amar putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Masalah muncul ketika saya dan klien menerima surat dari MA bahwa permohonan kasasi dari CV R telah diterima MA dengan nomor register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024. Padahal secara administrasi, kasasi tidak mungkin diterima karena telah melewati jangka waktu. Ini yang saya sebut cacat administrasi," ujar Ichwan.

Bawas Mahkamah Agung (MA) diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan cacat administrasi pengajuan gugatan kasasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News