Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi

Senin, 05 Februari 2024 – 18:00 WIB
Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi - JPNN.COM
Badan Pengawas MA diminta turun tangan mengusut dugaan cacat administrasi gugatan kasasi. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

Ichwan mengungkapkan dugaan cacat administrasi berawal penerimaan pengajuan permohonan kasasi ke MA.

Perkembangan terbaru, lanjut Ichwan, MA telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2024. Isinya perihal pemberitahuan penerimaan berkas dan nomot register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024 perkara Kasasi Hak Kekayaan Intelektual produk genset.

Surat MA merupakan jawaban pada PN Jakpus yang mengajukan surat pengantar permohonan kasasi pada 10 Januari 2024.

Ichwan menyitir Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan. Artinya selambat-lambatnya tanggal 15 November 2023 permohonan kasasi diajukan.

Panitera, berdasarkan UU No 31 Tahun 2000, wajib mengirimkan permohonan kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat tanggal 17 November 2023. Ini kami baru menerima relaas permohonan kasasi tanggal 12 Desember 2023. Ini berarti pengajuan kasasi sudah melewati jangka waktu dari ketentuan pasal 41 UU No 31 Tahun 2000,” beber Ichwan.

Ichwan menambahkan pada 15 November 2023 yang merupakan batas akhir permohonan kasasi, dia mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Khusus Niaga PN Jakpus. Dia menanyakan apakah penggugat mengajukan permohonan kasasi atau tidak.

"Saya mendapatkan informasi jika hingga 15 November 2023 belum ada permohonan kasasi dari penggugat. Tanggal itu adalah batas terakhir, jika permohonan diajukan setelahnya berarti cacat administrasi," pungkas Ichwan. (cuy/jpnn)


Bawas Mahkamah Agung (MA) diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan cacat administrasi pengajuan gugatan kasasi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News