Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UTA '45 Jakarta Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA

Kamis, 27 Juni 2024 – 19:02 WIB
UTA '45 Jakarta Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA - JPNN.COM
Yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta melaporkan salah seorang hakim PTUN Jakarta ke KY dan Bawas MA. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Laporan dibuat oleh pihak yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Kita laporkan dalam rangka membantu Bawas MA dan KY dalam pengawasan terhadap hakim. Sebab kami ingin kedepan, kita mempunyai peradilan yang bersih, bertanggung jawab dan yang utama berkeadilan" kata perwakilan yayasan, Rudyono Darsono, Kamis (27/6).

"Jadi sekecil apa pun pelanggaran yang kita ketahui dalam persidangan, pasti kita laporkan, kalau semua pengacara dapat menjalankan ini, pasti ke depan kita akan mendapatkan keadilan yang kita cita-citakan," imbuhnya.

Hakim yang dilaporkan ialah yang mengadili perkara gugatan yang sedang disidangkan PTUN Jalarta terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).

"Hakim yang kami laporkan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial terkait kesalahan prosedur atau tidak menjalankan SOP persidangan pada PTUN dengan benar," ungkap Rudy.

Menurut dia, hakim tersebut tak meminta dilampirkannya atau membiarkan tergugat tidak melampirkan "surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai tergugat", pada e-court persidangan di PTUN hingga saat ini.

"Surat kuasa khusus itu sendiri adalah identitas atau legalitas seorang kuasa hukum untuk mewakili baik tergugat maupun penggugat," tandasnya.

Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News