Bawaslu Belum Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar
''Aduh, masak begini dibiarkan saja, tidak ditertibkan. Bikin mata sumpek,'' kata salah seorang pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid menuturkan, pemasangan APK sudah diatur di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
Bahkan, KPU Sidoarjo telah memerinci titik-titik kota yang dilarang dipasangi baliho, poster, dan spanduk. ''Sudah ada SK KPU Sidoarjo,'' ujarnya.
Dalam aturan itu, KPU menyebutkan bahwa lokasi yang dilarang dipasangi APK adalah RTH dan taman. Aset kota tersebut tidak diperkenankan menjadi lokasi kampanye.
Sebab, itu dapat merusak keindahan kota. Di depan sekolah, rumah ibadah, serta perkantoran juga dilarang dipasangi APK. ''Fasilitas publik dilarang,'' jelasnya.
Haidar mengakui, pelanggaran pemasangan APK tidak hanya ditemukan di wilayah perkotaan, tetapi merata di hampir 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.
Dia sudah mendapat laporan dari seluruh panwascam. Saat ini Bawaslu masih menginventarisasi titik dan lokasi pelanggaran tersebut.
''Saat menertibkan, kami mengajak partai serta satpol PP,'' janjinya. (aph/c20/hud/jpnn)