Bawaslu Berharap Pelanggaran Pemilu Diproses Hingga Tuntas
Hal senada dikemukakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius. Ia berharap keberadaan sekretariat sentra Gakumdu, memudahkan penyidik kepolisian, Kejagung dan Bawaslu saling berkoordinasi dalam menyikapi setiap laporan dugaan yang ada.
“Semoga dengan diresmikanya sentra Gakumdu penyidik polri dan Kejaksaan Agung bisa saling berkordinasi untuk membahas komponen formil maupun materil dan unsur-unsur tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
Menurut Suhardi, nantinya setiap laporan yang masuk ke sentra Gakumdu akan dibahas secara mendalam terlebih dahulu. Kemudian jika dari pengkajian yang dilakukan kuat dugaan pengaduan masuk ranah pidana, maka Gakumdu memiliki waktu tujuh hari untuk meneruskannya ke Bareskrim Polri.(gir/jpnn)