Bawaslu Berharap Pelanggaran Pemilu Diproses Hingga Tuntas
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengakui beberapa waktu lalu ada perbedaan pandangan antara Bawaslu dan kepolisian dalam mendefinisikan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Bahkan karena adanya perbedaan pandangan tersebut, sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang diteruskan Bawaslu ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, kandas di tengah jalan.
Baik itu terkait iklan Partai politik Gerindra, iklan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, iklan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, dan iklan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo.
Di satu sisi Bawaslu menilai iklan yang ditayangkan pada sejumlah media massa tersebut masuk kategori pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Namun Mabes Polri justru kemudian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, beberapa waktu lalu menyatakan, SP3 dikeluarkan karena kasus yang dilaporkan Bawaslu tersebut dinilai telah kadaluarsa, tidak cukup bukti, cacat formil dan bukan masuk ranah tindak pidana pemilu.
“Kemarin ada beberapa hal yang kita (Bawaslu-Mabes Polri) belum ketemu terkait pada titik mana delik pidana pemilu itu,” ujar Muhammad di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/3).
Meski mengaku ada perbedaan pandangan, Muhammad berharap dengan diresmikannya sekretariat sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), perbedaan tersebut dapat semakin diminimalisir. Karena ketiga lembaga masing-masing Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bersama-sama membahas dan mengkaji setiap pengaduan yang masuk lewat sentra Gakumdu.
“Kita harapkan dengan adanya sentra Gakumdu, diskusi dan kajian semakin ketemu pada pandangan yang sama, sehingga efektif dalam rangka penegakan hukum pidana pemilu,” ujarnya.