Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini
jpnn.com, CIBINONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tengah mendalami dugaan penggelembungan suara partai politik maupun caleg di sejumlah wilayah pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan.
"Sedang proses pendalaman untuk selanjutnya apakah dijadikan temuan dugaan pelanggaran atau tidak," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Cibinong, Bogor, Jumat (8/3).
Dia menerangkan langkah awal yang dilakukan Bawaslu sebagai tindak lanjut adalah memanggil para panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang di wilayahnya terjadi pergeseran suara.
Menurut Burhan, pihaknya juga telah menerima sejumlah masukan dari Bawaslu RI terkait dengan administrasi hasil pengawasan rekapitulasi suara di Kabupaten Bogor.
"Masukannya, segala hal terkait dengan pengawasan saat pleno rekapitulasi di harus terekam dan teradministrasikan dengan rapi," tuturnya.
Dia mengatakan administrasi tersebut merupakan hal penting guna memastikan fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara maksimal.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkap dugaan penggelembungan suara terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai antar-partai, antar-caleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Dugaan itu tersebar di sejumlah kecamatan, seperti di Ciseeng, Klapanunggal, Gunung Putri, Bojong Gede, Jasinga,, dan Citeureup.