Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik
Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:01 WIB
Menurut Erwin pemasangan APK merupakan kegiatan kampanye yang sudah diatur di dalam keputusan KPU Nomor 185 tahun 2024 dengan rujukan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 714 Tahun 2024.
"Artinya, pasangan calon, tim, maupun relawan wali kota dan wakil wali kota maupun peserta pemilu kepala daerah dipersilakan memasang APK dengan tetap mematuhi aturan," katanya.
Dalam kegiatan penertiban APK itu, kata dia, semua pihak terkait di daerah itu terlibat.
Baik Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (Penwascam), PPK, PPS, PKD, maupun Dinas Perhubungan. (Antara/jpnn)