Bawaslu Curigai KPU Main Mata
Desak Bentuk Dewan KehormatanSelasa, 02 Desember 2008 – 20:45 WIB

Di antara laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu itu antara lain tindakan keputusan KPU yang menetapkan dan
mengumumkan rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional dengan tidak memasukkan DPT Papua Barat dan DPT luar negeri. Oleh Bawaslu, diduga melanggar UU 10/2008 tentang penyelenggara pemilu dan peraturan KPU No.33 tentang kode etik pelaksanaan pemilu. Surat dari Bawaslu terkait hal itu bernomor 308/L/Bawaslu/X/2008 untuk ketua KPU tertanggal 23 Oktober.
Pelanggaran lain, sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu 320/L/Bawaslu/XI/2008 untuk KPU, tertanggal 5 November 2008, menyebutkan KPU melanggar UU No 102008 dalam pengumuman DCT karena tidak memasang logo gerindra Di daerah, KPU Gorontalo Olivia Mounti dinilai melanggar