Bawaslu Diminta Profesional Tangani Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Korban kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar di Kabupaten Tangerang harus berani melaporkan masalah itu ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) jika memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Kalau memang ada penggelembungan suara dan ada keterlibatan oknum pejabat atau penyelenggara pemilu maka harus diusut sampai tuntas. Oleh karena itu harus berani melaporkan masalah ini ke DKPP dengan membawa bukti-bukti yang kuat,” ujar pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Iksan Ahmad, Jumat (1/3).
Iksan mengatakan biasanya dalam kasus penggelumbungan suara pasti melibatkan penyelenggara pemilu juga, maka harus diusut sampai tuntas.
Sementara pengamat politik dan kebijakan publik dari Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyayangkan jika benar ada keterlibatan pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif untuk DPRD Provinsi Banten.
“Dalam kasus ini, Bawaslu harus cepat, tanggap dan jangan sampai masuk angin. Jangan mentang-mentang orang yang diduga punya koneksi dengan kekuasaan maka Bawaslunya tidak punya taring. Ini adalah uji nyali bagi Bawaslu,” ujar Adib.
Adib mengatakan Bawaslu harus cepat apalagi penghitungan suara juga sudah mau hampir selesai di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Jadi dipanggil dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Agar terbuka tabirnya , apakah benar ada keterlibatan ASN atau pejabat daerah dalam kasus ini,” tuturnya.
Dia menyatakan saat ini pihak yang dituduh melakukan kecurangan dan yang merasa dicurangi pasti menunggu kepastian kasus ini. Apapun keputusannya, jika dilakukan terbuka akan menjernihkan suasana.