Bawaslu Dituding Arogan soal Panwas Pilkada
Rabu, 23 Desember 2009 – 00:02 WIB
Dia meniai, kelemahan paling mendasar dari SE bersama KPU-Bawaslu tersebut karena substansinya bertentangan dengan UU 22 tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu, sehingga rawan sekali digugat. "Terutama poin di mana Bawaslu dapat langsung mengangkat Panwas Pemilu," sebut Jeirry.
Pihaknya justru khawatir jika nanti muncul kasus pelanggaran dalam Pilkasa atau sengketa hasil Pilkada, legitimasi Panwas juga akan dipertanyakan. Bisa-bisa, Panwas Pilkada digugat oleh yang berkepentingan sebagai Panwas yang tak sah, sehingga keberadaannya sia-sia.